Hanya, pemberian ini mesti melalui pertimbangan DPR. Dia khawatir Dewan hanya akan menjadi alat stempel pemerintah. Apalagi jika alasan pengembalian status kewarganegaraan terkesan dibuat-buat. Bambang Soesatyo menuturkan bahwa Yasonna beberapa kali meneleponnya untuk memuluskan proses ini. Menurut politikus Partai Golkar ini, pemerintah tidak bakal menggunakan pasal 20 karena memerlukan pertimbangan parlemen. ”Beliau menyampaikan bahwa pemerintah cukup meneguhkan status kewarganegaraan Arcandra,” kata Bambang. Yasonna mengakui hal ini.
”Tidak mungkin menggunakan pasal 20 karena Arcandra bukan warga negara asing,” ucapnya. Namun dia juga tak menjelaskan mekanisme mana yang bakal ditempuh. Dihubungi beberapa kali melalui sambungan telepon, Arcandra tak menjawab panggilan. Ia juga tak membalas pesan pendek yang dikirim sehubungan dengan keinginan pemerintah mengembalikan status kewarganegaraannya.