Categories
News

Rumah Hibah Dapat Diminta oleh Situs Judi Slot Lagi?

Rumah Hibah Dapat Diminta oleh Situs Judi Slot Lagi? Pak Yulius, sekitar tahun 2009 lalu, orangtua saya menghibahkan sebuah bangunan rumah dengan cuma-cuma kepada kerabatnya. Alasannya, kerabat tersebut sering memperhatikan dan menjaga kedua orangtua saya selama kami anak-anaknya merantau ke Jakarta. Sebagai informasi, orangtua saya tinggal di daerah Medan-Sumatera Utara. Pada sekitar tahun 2011 lalu, orangtua saya harus beberapa kali keluar masuk rumah sakit karena usia mereka yang semakin menua. Bulan depan, orangtua saya harus berobat ke luar negeri dengan biaya yang cukup tinggi dan membutuhkan dana tambahan, sebab kami anak-anaknya tidak terlalu kuat secara finansial untuk membantu biaya pengobatan tersebut. Pertanyaan saya, apakah hibah atas sebuah bangunan rumah yang telah diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga dapat diminta kembali? Mohon nasehat hukum dari Bapak. Terima kasih.

Rumah Hibah Dapat Diminta oleh Situs Judi Slot Lagi?

Bapak Togap yth., Terkait pertanyaan Bapak di atas, dapat kami jelaskan sebagai berikut. Pada kasus yang Bapak paparkan di atas, bangunan rumah yang diberikan oleh orangtua Bapak kepada pihak ketiga, dapat dikategorikan sebagai perjanjian sepihak atau hibah. Hal pertama yang perlu kami ketahui adalah, apakah pemberian rumah kepada pihak ketiga tersebut dilakukan secara akta notariil atau akta bawah tangan. Hibah dalam ketentuan KUHPer belum memindahkan hak milik, karena hak milik itu pindah dengan dilakukannya levering atau penyerahan secara yuridis, yaitu melalui akta hibah yang dibuat oleh notaris. Pengertian hibah menurut ketentuan hukum di Indonesia, diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (”KUHPer”), yang dikutip sebagai berikut: ”Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.” Pada dasarnya, suatu hibah tidak dapat ditarik kembali maupun dihapuskan.

Namun demikian, terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan suatu hibah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1688 KUHPer, yang dikutip sebagai berikut. ”Suatu hibah tidak dapat ditarik kembali maupun dihapuskan, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut. 1. Karena tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan. 2. Jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah. 3. Jika ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah orang ini jatuh dalam kemiskinan.” Mengenai jangka waktu tuntutan di atas, diatur dalam Pasal 1692 KUHPer, yaitu dalam waktu 1 (satu) tahun, sepanjang tuntutan atas pembatalan hibah tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Jika merujuk kepada jangka waktu kasus Bapak di atas, jangka waktu pemberian hibah adalah tahun 2009, dan sampai saat ini adalah tahun 2014, yaitu 5 (lima) tahun. Jadi menurut hukum, orangtua Bapak saat ini telah lewat waktu untuk mengajukan gugatan pembatalan hibah. Berdasarkan ketentuanketentuan di atas, rumah yang telah dihibahkan pada pihak ketiga tersebut tidak dapat dilakukan pembatalan dan pengembalian hibah. Menurut hemat kami, terlepas dari ketentuan-ketentuan hukum di atas, tidak ada salahnya, orangtua Bapak dan anak-anak lainnya menggunakan jalur pendekatan kekeluargaan kepada pihak ketiga tersebut, mengingat saat ini orangtua Bapak membutuhkan tambahan biaya secara finansial untuk membiayai pengobatan. Demikian penjelasan yang bisa saya sampaikan. Semoga informasi ini berguna bagi Bapak.

Leave a Reply

Your email address will not be published.